Kejagung Masih Maraton Geledah Usai Tahan Dadan Hindayana Cs

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jakarta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan upaya penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti-bukti. Meski begitu, dia belum memerinci titik lokasi yang sedang disisir penyidik.

"Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Praktik Jual-Beli Titik SPPG di Kasus Dadan cs

"Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang. Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, masih berlanjut sampai sekarang," lanjutnya.

Syarief belum dapat mengungkap apakah lokasi yang digeledah merupakan rumah atau kantor perusahaan. Pihaknya masih akan bekerja intensif dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Belum bisa kita sampaikan ya (rumah atau perusahaan), masih terus berlangsung. Jadi sistem kita adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton," tutur dia.

Terkait barang bukti yang sudah diamankan, Syarief mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah barang dari ruang kerja salah satu tersangka di kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat. Dua barang yang disita diantaranya jam tangan hingga sejumlah handphone.

"Oh itu (handphone dan jam) ditemukan di ruang kerja salah satu tersangka," ujar Syarief.

Diketahui, selain handphone dan jam, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka saat menggeledah kantor BGN.

Baca juga: Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus BGN Meski Ada Markup, Ini Alasannya

Ditanya terkait apakah ada bukti elektronik mengenai dugaan aliran dana yang mengalir ke Dadan Hindayana dkk, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.




(ond/amw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baterai Mobil Listrik Wuling Rusak, Kapan Bisa Klaim Garansi?
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Mata Uang yang Bagus untuk Investasi
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Resmi! Maxwell Souza Susul Allano Lima Tinggalkan Persija: Torehan 16 Gol Jadi Bukti Kerja Keras dan Dedikasi
• 7 jam lalubola.com
thumb
Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Jatim Hanya 39 Persen pada 2026
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Balita Dilakban-Diikat Ibu di Bantul: Akibat Baby Blues, Berakhir Damai
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.