Alasan Noel Tak Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun

liputan6.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, Munarman mengungkap alasan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut dia, Noel menerima putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Advertisement

BACA JUGA: Modus Silmy Karim Cs Korupsi Izin Tinggal WNA: Setiap Klik Ada Harganya

"Saya pikir kita tim advokat ini sudah melihat hakim memutus dengan adil ya, mempertimbangkan pembelaan kita juga, tetapi tidak mengurangi bahwa Saudara Noel itu sudah melakukan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan secara moralitas dan Noel sendiri menyatakan menerima, sebagai pertanggungjawaban moral, sebagai sifat konsistennya dia dalam proses hukum ini sejak dari awal," kata Munarman kepada awak media usai kliennya divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Munarman menambahkan, alasan lain yang membuatnya tak mengajukan banding adalah pertimbangan Majelis Hakim yang membenarkan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar melalui perantara bernama David seperti dituturkan Terdakwa Irvian Bobby.

"Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti yaitu pemberian uang 1 miliar itu tidak ada sama sekali ya. Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar tadi Rp 400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai uang pengganti," ungkap Munarman.

"Hukuman tambahan sebagai uang pengganti diambil dari satu buah mobil ya, mobil merek BAIC itu. Dan saya kira ini adil lah. Majelis hakim saya kira profesional ya dalam memutus perkara ini. Saya kira begitu," sambung dia.

Namun jika nantinya tim jaksa KPK menyampaikan banding, Munarman akan melayani hal itu dengan melampirkan kontra memori banding.

"Kita sebagai tim advokat, tim pembela hukumnya, itu nanti akan melihat. Kalau seandainya jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan apa yang kita sebut dengan kontra memori banding. Jadi sifat kita hanya pasif saja," dia menandasi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anindya Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Prancis: Kesepakatan Baru Tembus US$3,5 Miliar
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Nusron Wahid Mendorong Penambahan Target PTSL 2027 dan Perluasan Sertifikasi Gratis bagi MBR
• 8 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Sepekan Naik 7,38%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 10.524 T
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Vicky Prasetyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Pengusaha Asal Surabaya Ngaku Rugi Rp213 Juta
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.