KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan pencurian kabel power lampu warning light di ruas jalan tol Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kabel berbahan tembaga tersebut diduga dicuri untuk dijual, sementara hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku diamankan di Jalan Barukang 3, Kota Makassar. Dalam aksinya, pelaku diduga memotong kabel yang menghubungkan sistem lampu peringatan di jalan tol menggunakan parang dan tang.
Dari hasil pemeriksaan, tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan untuk memotong kabel serta sisa potongan kabel di lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah petugas tol mendapati lampu warning light tidak berfungsi saat patroli. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, ditemukan kabel sepanjang sekitar 30 meter telah hilang dipotong.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
#Makassar #PencurianKabel #TolMakassar
Baca Juga: Kakek Mujiran Terdakwa Pencurian Getah Karet Batal Bebas | INDONESIA UPDATE
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- Makassar
- PencurianKabel
- TolMakassar





