Hal Meringankan dalam Vonis Noel Ebenezer: Berprestasi Sebagai Wamenaker

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menuturkan, salah satu hal yang meringankan bagi Noel adalah prestasinya selama menjabat sebagai wamenaker.

"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja,” ujar hakim dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4/2026).

Baca juga: Selain Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Juga Didenda Rp 200 Juta

Selain prestasi saat menjabat wamenaker, hakim juga mempertimbangkan kondisi Noel yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal meringankan dalam vonis tersebut.

Sementnara itu, hal yang memberatkan bagi Noel dalam vonis ini adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur Sari.

Baca juga: Deg-degan Tunggu Vonis, Noel Ebenezer Minta Doa ke Publik

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.

Noel menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sukses Swasembada, Komisaris Pertamina Puji TJSL Uma Palak Lestari
• 58 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Terlambat Menghargai Anak Bangsa
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Gisella Anastasia Berduka Kehilangan Opung, Gempita Nora Marten Pertama Kalinya Ikut Prosesi Adat Batak
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Konser Musik Bulan Juni 2026 di Jakarta
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.