Hal Meringankan dalam Vonis Noel Ebenezer: Berprestasi Sebagai Wamenaker

kompas.com
6 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menuturkan, salah satu hal yang meringankan bagi Noel adalah prestasinya selama menjabat sebagai wamenaker.

"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja,” ujar hakim dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4/2026).

Baca juga: Selain Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Juga Didenda Rp 200 Juta

Selain prestasi saat menjabat wamenaker, hakim juga mempertimbangkan kondisi Noel yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal meringankan dalam vonis tersebut.

Sementnara itu, hal yang memberatkan bagi Noel dalam vonis ini adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur Sari.

Baca juga: Deg-degan Tunggu Vonis, Noel Ebenezer Minta Doa ke Publik

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.

Noel menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons John Herdman Usai Pelatih Vietnam Kepergok Mata-matai Timnas Indonesia
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Jawab Kritikan Sering ke Luar Negeri, Singgung Nama Jokowi
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Empat BPD Baru Papua Tolak Pembedaan Hak Voters HIPMI
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhaj Akan Akreditasi Travel Haji dan Umrah Buntut Kasus Hanania Travel
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
UU Polri Baru Dinilai Cacat Konstitusional, Potensi Gugatan ke MK Menguat
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.