Jejak Uang Rp366,7 M ke Pejabat Kementerian Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan Silmy Karim

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kasus ini terungkap dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar.

Ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.

Baca Juga :
Menko Yusril Ungkap Modus Culas Silmy Karim Peras WNA

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Baca Juga :
Istana Hormati Proses Hukum Terhadap Silmy Karim, Ingatkan Kembali Pesan Presiden soal Korupsi

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan,"ujarnya.

"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," lanjut Setyo.

Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

Baca Juga :
Breaking News! Silmy Karim Dicopot dari Wamen Imipas Usai Ditetapkan Tersangka

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRIN Kaji Hidrogeokimia dan Gas Radon, Eksplorasi Mineral dan Mitigasi Geologi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Susul Denzel Dumfries, Real Madrid Segera Umumkan Ibrahima Konate sebagai Rekrutan Anyar di Bursa Transfer Musim Panas
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Kakannwil Imigrasi Jabar Tersangka, Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar Rupiah
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Mimpi sederhana siswa Sekolah Rakyat Bekasi berbuah tiga karya robotik
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Melapor
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.