Kakannwil Imigrasi Jabar Tersangka, Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar Rupiah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Jaya menambah daftar pejabat Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang disebut KPK bernilai hingga ratusan miliar rupiah

Pada Selasa (2/6/2026) malam, Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi itu ditangkap di Jakarta. Selain Jaya Saputra, status tersangka ditetapkan pada Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025.

Ada juga Kepala Sub Direktorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Kepala Subdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, yang sebelumnya memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025, Ronald Arman Abdullah (RAA), juga terjerat kasus serupa.

Ada pula Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Terkait kasus ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim juga ditetapkan tersangka.

Dari pantauan Kompas di kantor Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat lenggang. Tidak terlihat kesibukan pegawai.

Wartawan hanya diizinkan mengambil foto di lobi kantor tersebut. Hingga Kamis siang, belum ada pejabat Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar yang memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Jaya.

Baca JugaKPK Tahan Wamen Imigrasi Silmy Karim

Kepala Tim Humas Kakanwil Imigrasi Jabar Danis Panca saat dihubungi via telepon membenarkan berita tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang dihadapi kepala Kanwil Imigrasi Jabar.

"Bahwa benar berita tersebut. Tapi dapat kami pastikan tidak ada kaitannya dengan pelayanan maupun administrasi keimigrasian di Jabar," ujar Danis.

Ratusan miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam Kompas.id (4/6/2026) menegaskan, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan serta dilapis dengan Pasal 12B terkait gratifikasi atau penerimaan lainnya.

”KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan,” ujarnya.

Budi membenarkan bahwa dugaan alur perintah ataupun alur aliran uang masuk terjadi di rentang waktu saat Silmy masih menjabat Dirjen Imigrasi. Saat OTT, KPK juga menemukan dan menyita uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura.

Terkait besaran nominal pemerasan, Budi menyebut perputaran uang haram dalam kasus pemerasan perizinan tersebut sangat masif dan diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca JugaOTT Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka di Zona Merah ke Level 5.919
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terlewat Sholat saat Perjalanan, Apakah Diganti Jamak Qashar atau Tetap Rakaat Sempurna?
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Ibu di Bantul Lakban-Ikat Balitanya: Baby Blues, Ingin Jalan-jalan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Transaksi OLEIN Melonjak 267%, Nilainya Tembus Rp6,48 Triliun
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Amankan 17 Orang Terkait OTT Imigrasi Jakbar, Kakanwil Jabar hingga Eks Plt Dirjen
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.