Kejagung Pastikan SPPG Terkait Kasus Dadan dkk Tetap Bisa Layani MBG

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terkait korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap melayani masyarakat.

"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kejagung menjelaskan, belum tentu SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka yakni Dadan Hindayana dkk akan disita atau dibekukan.

"Belum tentu. Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana," kata Syarief.

Baca juga: Kejagung Ungkap Insentif Rp 6 Juta Per Hari Diduga Dimanfaatkan Dadan Cs dalam Korupsi MBG

Syarief menjelaskan, barang yang dapat disita dalam proses penyidikan bisa berupa dokumen maupun benda lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Adapun bangunan fasilitas dapur MBG itu sendiri tidak selalu disita oleh aparat Kejagung, jadi dapur MBG yang bersangkutan masih bisa beroperasi memproses MBG untuk masyarakat.

"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya," ujar dia.

Tiga eks pimpinan BGN jadi tersangka

Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, Rabu (3/6/2026) kemarin.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dan diduga dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.

Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya terafiliasi atau dimiliki oleh para tersangka.

Baca juga: Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun

Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.

Pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara ini meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya juga telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Soal Dugaan Penyimpangan Izin Tinggal WNA
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandingkan dengan PSSI, AFC Sebut Level Federasi Sepak Bola Malaysia Setara dengan Sri Lanka 
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Sempat Dicari KPK, Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Mengapa Lingkar Pinggang di Atas 40 Inci Menjadi Sinyal Bahaya Utama Jantung Pria?
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.