JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat digunakan dan tidak akan disita meski menjadi bagian dari barang yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Syarief, barang-barang yang sudah berada di daerah dan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan ditarik oleh penyidik.
Baca Juga: [FULL] Sidang Penyiraman Air Keras, Prof Hibnu: Keterangan Terdakwa Tak Punya Kekuatan Pembuktian
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Syarief dikutip Antara, Kamis (4/6).
Kejagung menegaskan fokus penyidikan bukan pada penyitaan seluruh barang yang telah dibeli, melainkan menelusuri proses pengadaan yang diduga bermasalah.
Karena itu, penyidik hanya akan mengambil sampel barang tertentu sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian perkara.
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, operasional program di lapangan diharapkan tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
1. Pengadaan 21.801 Motor Listrik Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- motor listrik
- korupsi bgn
- makan bergizi
- kejaksaan agung
- dadan hindayana
- pengadaan barang





