MAKASSAR, KOMPAS.TV — Polisi menangkap seorang pria berinisial MS alias Ciku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel daya (power cable) lampu warning light di jalan tol wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Tallo di Jalan Barukang III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, setelah penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga melancarkan aksinya pada waktu subuh saat kondisi lalu lintas di jalan tol masih sepi. Pelaku diduga memotong kabel daya yang terhubung ke lampu warning light dan kemudian membawa kabel tersebut untuk dijual.
Polisi mengungkapkan, motif pencurian dilakukan untuk memperoleh tembaga yang terdapat di dalam kabel. Hasil penjualan kabel curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
"Kabel hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per kilogram," ujar petugas dalam keterangan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, MS telah ditahan di Polsek Tallo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak atau mengganggu infrastruktur publik.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
- satlantas
- PJR
- dirlantas





