Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.

Baca Juga :
Sindiran Menohok Noel ke Tersangka Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan!

Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung: Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Dukung Kepala BGN Nanik, Golkar Minta Tak Ada Kebocoran Program MBG
• 21 jam laludetik.com
thumb
Arus Bawah Prabowo Dukung Naniek Lakukan Reformasi Tata Kelola Program MBG
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Gaji Wasit Piala Dunia 2026 Bocor! Sosok Ini Ungkap Nominal Fantastis hingga Aturan Baru yang bikin Pemain Enggak Berkutik
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Kian Tertekan, Rp18.000 per Dollar AS
• 21 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.