Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong legalisasi hutan adat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menyelesaikan berbagai konflik tenurial yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.
Komitmen itu disampaikan Sherly melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya yang memuat pemaparan mengenai langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menangani persoalan hutan adat dan sengketa penguasaan lahan.
Dalam pemaparannya, Sherly menyebut Maluku Utara hingga saat ini masih belum memiliki hutan adat yang telah memperoleh legalitas secara resmi.
"Maluku Utara, setahu saya, adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara sah legalitasnya. Satu senti pun belum ada," ujarnya.
Menurut Sherly, persoalan hutan adat tidak bisa dilepaskan dari konflik tenurial yang berkaitan dengan hak atas tanah, akses pemanfaatan lahan, hingga kepemilikan kawasan yang kerap melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan pemegang izin.
Ia menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki kawasan hutan yang luas, mencapai sekitar 2,5 juta hektare, sementara area penggunaan lain (APL) hanya sekitar 200 ribu hektare. Kondisi tersebut membuat berbagai persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan menjadi tantangan yang perlu diselesaikan secara serius.
Selama sekitar satu setengah tahun menjabat sebagai gubernur, Sherly mengaku banyak menemukan konflik tanah yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dengan kawasan hutan negara.
Menurutnya, masyarakat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah menganggap kawasan tersebut sebagai rumah dan sumber penghidupan mereka. Namun di sisi lain, negara menetapkannya sebagai kawasan hutan berdasarkan aspek legalitas, sementara perusahaan juga memiliki izin untuk beroperasi di area yang sama.
"Semua pihak merasa memiliki hak, tapi tidak ada yang benar-benar merasa tenang," kata Sherly.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu peraturan daerah dari tingkat kabupaten sebagai dasar untuk penyusunan regulasi di tingkat provinsi. Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga menanti aturan dari pemerintah pusat terkait pengakuan hutan adat.
Meski demikian, Sherly menegaskan bahwa proses persiapan tetap berjalan secara paralel.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kesultanan dan masyarakat adat, untuk bersama-sama mendorong percepatan legalisasi hutan adat.
Menurutnya, legalitas tersebut penting agar hutan adat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan nilai ekonominya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan kesultanan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melegalkan hutan adat, sehingga hutan adat ini dapat dimonetisasi dan dimanfaatkan nilai ekonominya demi kesejahteraan masyarakat adat dan kesultanan," ujarnya.
Namun, Sherly mengingatkan bahwa proses pengakuan hutan adat memerlukan tahapan hukum yang panjang karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama lintas pemangku kepentingan agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya datang dari pemerintah provinsi, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah kepala daerah di Maluku Utara.
Sebagai langkah penyelesaian konflik tenurial, Sherly mengusulkan tiga pendekatan utama. Pertama, menyelaraskan seluruh peta yang dimiliki berbagai instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan, hingga ISDN agar tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Kedua, pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian konflik yang paling mendesak sambil melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan di masa mendatang.
Baca Juga: 'Purbaya Bakal Dicopot dan Pindah Urusi Bank Indonesia', Rupiah Melemah dan Isu Makin Liar
Ketiga, mengubah pendekatan penyelesaian konflik dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Menurut Sherly, seluruh pihak yang terlibat perlu duduk bersama untuk mendengar pandangan masing-masing dan mencari solusi yang berlandaskan asas keadilan.
Di akhir pemaparannya, Sherly mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hutan dan bersama-sama mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
"Dengan semangat yang ada di Maluku Utara, mari kita futuru bersama, kita kuat. Mari kita jaga hutan kita dan berikan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara," tuturnya.





