Terpisah 10 Tahun dengan Keluarga, Aturan ASN Tak Bisa Mutasi Digugat ke MK

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Sebelas jam perjalanan. Itulah waktu yang harus ditempuh seorang tenaga medis yang bertugas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, setiap kali ingin bertemu suaminya di Kota Pontianak. Dari tempat kerjanya di pelosok, ia terlebih dahulu harus menempuh tiga jam perjalanan darat menuju pusat kota di Sintang, lalu berlanjut tujuh hingga delapan jam ke Pontianak, yang juga berada di Kalimantan Barat.

Di ”Kota Khatulistiwa” itulah, ia bertemu dengan suaminya, seorang PNS yang bertugas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara perjalanan dari Kendari ke Pontianak harus dilalui sang suami dengan pesawat terbang, melintas pulau untuk pertemuan yang waktunya terasa tak pernah cukup.

Mereka menikah pada awal 2022. Namun sejak hari pertama pernikahan, mereka sudah hidup terpisah pulau. Pertemuan hanya bisa sesekali dilakukan—biasanya di Pontianak—dengan ongkos yang tidak sedikit.

Maka sejak Juli 2022, perempuan yang kini menjadi salah satu pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi itu mengajukan permohonan pindah tugas. Ia menjalani serangkaian tes. Pada Januari 2023, ia dinyatakan lolos. Tiga surat rekomendasi pun berhasil dikantongi, yakni persetujuan mutasi dari Gubernur Kalimantan Barat, rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dan surat persetujuan pindah dari Kepala Dinas ke Bupati Sintang.

Alasan kepindahan ke Pontianak bukan sekadar soal rindu. Ada pertimbangan medis yang mendesak, yakni ia dan suaminya tengah merencanakan kehamilan melalui program fertilitas yang dokter dan kliniknya hanya ada di Pontianak, bukan di Sintang. Ada pula adiknya yang mengidap kanker getah bening, tinggal di Pontianak dan membutuhkan kehadirannya.

Baca JugaDi MK, Persoalan Sederhana Bisa Menjadi Urusan Negara

Meskipun sudah mengantongi tiga surat rekomendasi, hingga hari ini ia masih bertugas di Sintang. Keberadaan rekomendasi, meski dari pejabat teras di daerah, tidak berdaya menghadapi sebuah sistem berupa aplikasi SIASN. Berkas-berkas tersebut tidak bisa diunggah. Ada penguncian di dalam aplikasi itu, yaitu sebuah aturan yang mewajibkan pegawai negeri mengabdi selama 10 tahun sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi.

Kisah sang tenaga medis di atas bukan cerita tunggal. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, seorang guru nyaris kehilangan pernikahannya. Rumah tangganya goyah di ambang perceraian karena ia tak kunjung mendapat izin mutasi, Lagi-lagi karena terhalang aturan yang sama, "kunci 10 tahun".

Mereka bukan satu-dua orang. Ada banyak PNS yang kini tergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) yang mengalami nasib serupa. Didampingi oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Ayat (8) huruf a dan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Meski nama-nama mereka tercantum dalam berkas permohonan, namun pihak kuasa hukum meminta agar tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Alasan keberlanjutan karir mereka menjadi pertimbangan jika diketahui oleh pimpinannya.

Di media sosial, permohonan ini mendapatkan respons luas dan beragam. Unggahan akun Instagram @fosmik.official disukai lebih dari 14.600 pengguna dan memantik lebih dari 1.050 komentar dalam waktu singkat.

Satu satu pengguna Instagram menuliskan, "Dikunci 10 tahun tidak bisa mutasi agak tidak manusiawi, apalagi bagi pasutri yang LDM karena kebijakan 10 tahun ini... dampaknya, ada banyak rumah tangga yang pisah cerai, bahkan anak-anak bertumbuh besar kurang merasakan kasih sayang orang tua." 

Ada pula yang lebih pragmatis, tidak masalah tidak bisa mutasi selama 10 tahun, asal gaji ASN mencapai Rp 25 juta per bulan. Alasannya, dengan nominal itu, jarak bukan lagi penghalang. Sebuah komentar yang mencerminkan betapa keadilan dan persoalan terasa seperti bisa diselesaikan dengan materi.

Hak individu versus kebutuhan negara 

Di atas kertas, aturan itu sebenarnya tidak sekaku yang dirasakan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa mutasi dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, kebijakan turunan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatura Negara dan Reformasi Birokrasi membelenggu para PNS dengan kewajiban pengabdian 10 tahun yang kaku, tanpa sedikit pun ruang bagi alasan kemanusiaan, kesehatan, atau penyatuan keluarga.

Bukan Peraturan Menteri yang dipersoalkan, tetapi para pemohon mempersoalkan dua ketentuan di UU ASN. Para pemohon menilai tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian PN dan RB membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga mereka.

Baca Juga”Long Weekend”, tetapi Kerja bagi MK Biasa Saja

Di persidangan Kamis (4/6/2026), Viktor meminta agar MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak memberi jaminan bahwa mobilitas ASN dilakukan dalam batas waktu yang wajar, yakni dua hingga lima tahun, dan wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, serta kondisi kesehatan, tanpa penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.

Tingkat mobilitas ini mengganggu distribusi penempatan ASN, sementara penempatan ASN ini dibutuhkan di masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi instansinya.

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, permohonan ini memicu munculnya pertanyaan-pertanyaan yang tidak sederhana. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, misalnya, menyuarakan kekhawatiran yang nyata, jika pintu mutasi dibuka terlalu cepat, daerah-daerah terpencil bisa ditinggalkan. Para pegawai bisa menjadikan daerah tertinggal sekadar batu loncatan sebelum pindah ke Jawa.

"Saya bayangkan itu di Papua seperti itu, di Kalimantan, di Sulawesi," kata Daniel.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah pun melihat sisi lain, mengapa aturan 10 tahun tidak bisa mutasi itu ada? Ia mengajak para pemohon untuk menguak sebab-musabab munculnya regulasi itu. Bisa jadi ada data yang menunjukkan bahwa tingkat mobilitas tinggi justru mengganggu distribusi ASN di daerah yang membutuhkan.

"Tingkat mobilitas ini mengganggu distribusi penempatan ASN, sementara penempatan ASN ini dibutuhkan di masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi instansinya," ujar mantan Sekretaris Jenderal MK itu.

Guntur juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon: apakah kerugian yang mereka alami berasal langsung pada pasal-pasal UU ASN yang diuji, atau justru pada peraturan menteri yang menjadi turunannya?

"Jangan-jangan nanti orang berpikir ini kewenangan Mahkamah Agung, di mana peraturan menteri bertentangan dengan peraturan pemerintah," katanya, mengingatkan agar permohonan ini dipertajam agar publik memahami mengapa masalah di level peraturan menteri bisa masuk ranah pengujian undang-undang.

Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. MK akan menggelar sidang berikutnya setelah berkas permohonan tersebut diserahkan.

Terlepas dari proses yang terus akan bergulir di MK, negara memiliki kepentingan yang sah untuk mendistribusikan pegawainya secara merata, terutama ke daerah-daerah yang paling membutuhkan layanan publik. Tidak ada yang memungkiri logika itu. Namun, ada PNS yang butuh berkumpul dengan keluarga, sejahtera lahir dan batin, sebuah hak yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Kini, palu keadilan ada di tangan para hakim konstitusi. Tenaga medis, tenaga pendidik, yang terpisah dari keluarganya, menanti jatuhnya palu tersebut, apakah dapat memenuhi harapan mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Komite Gereja Palestina Kecam Pelanggaran Israel Terhadap Situs Suci Kristen di Lebanon
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Fraksi PDI-P Ingatkan Program Prioritas Nasional Jangan Tambah Utang Negara
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.