Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.
Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Sementara Wakil Menteri Imipas mulai 2025.
Advertisement
"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Asep membuka kemungkinan penyidik memanggil pejabat Dirjen Imigrasi sebelum Silmy Karim saat lembaga tersebut masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," tambah Asep.




