Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Sementara Wakil Menteri Imipas mulai 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Rekening Cleaning Service Hingga Office Boy Jadi Penampung Dana Korupsi Silmy Karim

"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Asep membuka kemungkinan penyidik memanggil pejabat Dirjen Imigrasi sebelum Silmy Karim saat lembaga tersebut masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," tambah Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDI-P Ungkit Pesan Bung Karno Saat Temui Fretilin di Timor Leste
• 34 menit lalukompas.com
thumb
Kuwait Usir 2 Staf Kedubes Iran Usai Bandaranya Jadi Sasaran Serangan Drone
• 23 jam laludetik.com
thumb
Indonesia dan Filipina Menjajaki Skema Barter untuk Perdagangan di Tengah Pelemahan Nilai Tukar
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Menteri Imipas Dukung Proses Hukum Kasus Silmy Karim: Momen Kami Berbenah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Google Mulai Ditinggalkan, Ramai-ramai Pindah ke Penggantinya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.