JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode khusus yang digunakan di kasus dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kode-kode khusus itu digunakan untuk menyamarkan pembagian uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Menurut keterangan KPK, okunum-oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggunya selama 2022-2026.
"Untuk menyamarkan pembagian uang para pihak, ini yang bertugas membagikan, memberikan atau menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah 'malaikat,'" terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Profil Silmy Karim Wamen Imipas yang Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Capai Rp234 Miliar
Kode malaikat itu dimaksudkan untuk distribusi ke para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para pihak terlibat kasus itu juga menggunakan kode lain, berupa istilah pembayaran konser grup band.
Dalam istilah yang digunakan itu, uang dibagi berdasarkan posisi tertentu, seperti vokalis, gitaris, backing vokal, atau koreografer.
"Untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu," kat Setyo.
Menurut penjelasannya, uang-uang yang diduga hasil pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- pemerasan
- pemerasan izin tinggal wna
- uang
- kode
- wamen imipas





