Majelis Hakim menilai Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengalami degradasi moral. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat sidang vonis Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Hakim menilai ada kontradiksi dalam pembelaan yang disampaikan Noel dengan fakta yang terungkap. Dalam pembelaannya, Noel mengaku telah menjaga integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugas, bahkan menolak sejumlah fasilitas mewah.
"Menurut Majelis Hakim, ada kontradiksi yang nyata antara narasi hidup sederhana yang dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan fakta hukum mengenai penerimaan materi berupa uang sebesar tiga miliar rupiah dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Hakim Ketua, Nur Sari Baktiana dalam persidangan.
Hakim menyebut, Noel secara konsisten menunjukkan rekam jejak sosial sebagai pribadi yang tumbuh dalam kesulitan hidup, mulai dari pengais gelas plastik hingga pencuci mobil demi pendidikan. Nilai kesederhanaan ini pun, sambung Hakim, diimplementasikan secara konkret dalam jabatan publik melalui pilihan untuk menggunakan fasilitas kelas ekonomi dalam perjalanan dinas.
"Sikap terdakwa ini menunjukkan terdakwa memiliki integritas moral yang berakar pada pengalaman hidup terdakwa sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera," ucap Hakim.
Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi berupa uang Rp 3,4 miliar serta motor Ducati Scrambler.
"Penerimaan uang dan barang mewah tersebut menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas terdakwa serta kelalaian dalam menjaga amanah yang telah diakui sendiri oleh terdakwa dengan penuh penyesalan. Terdakwa secara jujur mengakui bahwa terdakwa tidak cukup hati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara yang melukai kepercayaan masyarakat dan martabat buruh yang selama ini terdakwa bela," papar Hakim.
"Menimbang dengan demikian, Majelis Hakim menilai personality dan nilai hidup terdakwa cukup menjadi pertimbangan sosial yang kuat untuk memberikan hukuman yang proporsional dan manusiawi, yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi untuk memberi ruang bagi perbaikan diri seseorang," imbuh Hakim.
Dengan terdapatnya faktor latar belakang kehidupannya, Majelis Hakim menyebut hal itu menjadi pertimbangan tersendiri dalam putusan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti dua kebijakan penting yang diambil Noel selama menjabat, yaitu larangan praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja dan penghapusan syarat rekrutmen yang diskriminatif.
“Menimbang bahwa selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa juga menyampaikan kontribusi terdakwa dalam wujud nyata berupa aksi-aksi lapangan yang menyelamatkan hajat hidup orang banyak, seperti keberhasilan terdakwa membatalkan rencana PHK terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia, memperjuangkan hak-hak buruh Sritex agar tetap bekerja, serta menindak tegas praktik pemagangan eksploitatif yang berlangsung hingga 9 tahun,” ungkap Hakim Ketua.
“Terdakwa juga membuka akses keadilan yang tersumbat bagi rakyat kecil melalui kanal ‘Buruh Tanya Wamen’ yang menerima sekitar dua juta aduan, memberikan harapan bagi para pengemudi ojek online melalui pembahasan bantuan hari raya,” tambahnya.
Terima Rp 3 M dan Motor DucatiDalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan Noel memeroleh Rp 3 miliar dari uang non-teknis yang dikumpulkan bawahannya. Hal tersebut diperoleh Noel setelah meminta kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvan Boby Mahendro
“Oleh terdakwa kepada saksi Irvan Boby Mahendro menyampaikan, ‘Udah kamu selesaikan saja, ini butuh 3 meter.’ Dan dijawab oleh saksi Irvan Boby Mahendro, ‘Apa tidak bisa dikurangi, Pak?’. Dan oleh terdakwa dijawab, ‘Wah ini sudah paling murah, 3 meter.’ Maksudnya adalah tiga miliar rupiah,” tutur Hakim.
Selain itu, Noel juga meminta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvan.
“Saksi Irvan Boby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker menggunakan uang non-teknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh saksi Irvan Boby Mahendro, dan kemudian mengirimkannya ke rumah terdakwa,” sebut Hakim.
Dengan demikian, Noel terbukti telah mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor. Kata Hakim, hal ini karena Noel menggunakan pengaruhnya sebagai Wamenaker.
“Pemberian tersebut dilakukan karena terdakwa dipandang memiliki akses pengaruh dan kemampuan untuk mempengaruhi penanganan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Irvan Boby Mahendro dan Direktorat Bina K3,” ucap Hakim.
Vonis HakimNoel dihukum 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.
Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.
Atas vonis tersebut, Noel menyatakan menerimanya.
"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima," ucap Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).





