Pacitan (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan mulai dipersiapkan. Salah satu tahapan penting yang kini dikebut adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa resmi disampaikan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rapat paripurna DPRD Pacitan, Kamis (4/6/2026). Nota penjelasan bupati dibacakan Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah.
Dalam penyampaiannya, Gagarin menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyusunan perda baru dinilai perlu menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Pemerintah daerah mengajukan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” kata Gagarin.
Ia menjelaskan, raperda tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Pilkades, mulai mekanisme pemilihan serentak yang dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun, pembentukan panitia tingkat kabupaten, persyaratan calon kepala desa, hingga tahapan pemilihan mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil.
Tak hanya itu, raperda juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan, pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
“Semoga segera terselesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut menjadi prioritas karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pilkades tahun depan.
“Raperda tentang pemilihan kepala desa ini sangat penting sebagai salah satu landasan hukum. Karena itu harus dilaksanakan secepat-cepatnya,” ujarnya.
Menurut Arif, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut sesuai tata tertib yang berlaku. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mempercepat proses pembahasan dan penyelesaian perda.
Ia mengingatkan, tanpa perda yang sah, pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau tidak ada perda, kita khawatir ketika suatu saat muncul persoalan atau sengketa bisa digugat. Karena itu pelaksanaan Pilkades harus dilindungi dengan perda,” tegasnya.
Arif mengungkapkan, sesuai rencana, pemungutan suara Pilkades Serentak di Pacitan akan digelar pada 13 November 2026. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.
Karena itu, apabila pembahasan perda tidak selesai sesuai target, pelaksanaan Pilkades berpotensi mengalami penundaan.
“Bisa jadi molor. Karena perda ini menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades 2026. Maka harus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” pungkasnya. (tr/buti




