Silmy dkk Kantongi Rp145,5 Miliar terkait Izin Tinggal WNA, Wamen Imigrasi Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistemik. Khususnha dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2022 hingga 2026. Total uang hasil pemerasan mencapai Rp145,5 miliar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Dia diduga menjadi salah satu aktor utama dalam kasus ini dengan menerima jatah uang sebesar Rp100 juta setiap minggu.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” jelas Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menambahkan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dan menggunakan kode khusus untuk menyamarkan aliran dana, seperti istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kode lain yang digunakan adalah istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” terangnya.

Dalam praktiknya, Silmy dan sejumlah pelaku lainnya diduga mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA dengan cara menolak permohonan secara berulang dan memaksa pemohon membayar biaya tambahan di berbagai tahap verifikasi.

“Proses permohonan izin tinggal dipersulit dan selalu ditolak, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi wilayah serta kembali membayar di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses,” kata Setyo.

Biasanya, para WNA menggunakan biro jasa untuk membantu pengurusan dokumen dan pembayaran, yang kemudian menjadi jalur uang pemerasan tersebut.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha yang disamarkan, seperti mendirikan perusahaan towing.

“Ketika kasus serupa di Kemnaker mencuat, para pihak diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung, lalu membeli emas dan bahkan menggunakan kepingan emas untuk pembayaran pembelian rumah,” bebernya.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Selain itu, beberapa pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, valas dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menilai perbuatan para pelaku melawan hukum dan dilakukan secara sistemik mulai dari perintah hingga aliran uang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Sebut 22,57 GW Proyek Energi Bersih Sudah Dieksekusi, Capai 43 Persen Target RUPTL
• 6 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Diproyeksi Melemah ke 5.839
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Mencintai Diri Sendiri saat Rasa Percaya Diri Rendah
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tersangka Kasus Silmy Panik KPK Usut Perkara Kemnaker, Buru-buru Tarik Duit
• 13 jam laludetik.com
thumb
Muncul Unggahan soal Prostitusi di Gang Royal Jakut, Polisi: Postingan Tahun 2021
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.