HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Selain mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, Pemerintah Kota Makassar juga menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia untuk melakukan kajian terhadap sistem pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem pengupahan yang lebih adil, profesional, dan sesuai dengan beban kerja masing-masing tenaga pendukung pemerintah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer yang dikenal dengan istilah “Laskar Pelangi”.
Menurut Appi, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang dijalankan.
“Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa sistem pengupahan PJLP perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat risiko pekerjaan dan klasifikasi tugas yang diemban masing-masing tenaga kerja.
“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.
Munafri menilai, PJLP memiliki karakteristik pekerjaan yang beragam sehingga diperlukan klasifikasi yang jelas sebagai dasar penentuan besaran penghasilan yang lebih objektif.
“Dimana, PJLP ini punya batasan-batasan, dari awal dibuat sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang pernah ada,” ujarnya.
Melalui kajian yang dilakukan bersama LAN RI, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat menghasilkan sistem pengupahan PJLP yang transparan, terukur, dan berkeadilan, sekaligus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan PJLP secara lebih profesional.
“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” jelasnya. (*/)





