4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 DiburuNasional | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17

SERANG, iNews.id - Polda Banten kembali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. Saat ini total empat orang telah ditangkap terkait kasus tersebut, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga menjalankan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan. Selain penganiayaan, para pelaku juga diduga terlibat dalam tindak pengancaman, pemerasan dan upaya perampasan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/6/2026) malam. 

Saat itu, istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas dan menghubungi suaminya untuk dijemput. Setibanya di lokasi, korban terlibat adu mulut dengan sejumlah debt collector yang berada di area rumah sakit. 

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan modus yang digunakan kelompok tersebut. 

Baca Juga:PDIP Tekankan Gotong Royong Politik Lewat Filosofi Sapu Lidi Ajaran Bung Karno

Para pelaku memanfaatkan aplikasi pelacak kendaraan milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak angsuran. 

Setelah ditemukan, kendaraan dihentikan di jalan dan penggunanya diminta menyerahkan sejumlah uang. "Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan akan diambil," kata Kombes Dian dikutip dari iNews Banten.

Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah mobil yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan justru digunakan oleh para pelaku untuk operasional sehari-hari dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dua handphone (HP), dua Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polda Banten menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memastikan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo soal Menu MBG: 1 Ayam Dipotong 14, Dosa!
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Alasan Kenapa Punya Waktu Sendiri Penting dalam Hubungan
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo: Hampir Seperempat Anak Indonesia Kurang Gizi, MBG Jadi Solusi Jangka Panjang
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Indonesia Open 2026: Rian/Rahmat dan Lanny/Apri Tersingkir di Babak Pertama
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
IHSG Berpotensi Tes Resistance di 6.000, Perhatikan ANTM, BUMI, DEWA, hingga MBMA
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.