Sidang RJ Kakek Mujiran Gagal Digelar, Proses Hukum Tuduhan Curi Getah Lanjut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (3/6) untuk terdakwa kakek Mujiran dalam kasus tuduhan mencuri sisa getah dari kebun PTPN gagal dilaksanakan. Akibatnya, proses hukum terhadap Kakek Mujiran masih terus berlanjut.

Padahal sebelumnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Teddy Yunima Danas, menyatakan Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum sejak Senin (25/5) setelah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Kakek Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, menjelaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat digelar lantaran salah satu syarat utama belum terpenuhi.

"Jadi, sebabnya adalah karena pihak PTPN belum memberikan perdamaian bagi Nur Wahid yang dalam perkara ini menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Terdakwa Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara yang sama," kata dia.

Arif mengatakan, sebenarnya agenda persidangan hari itu memang diperuntukkan untuk pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, namun, karena Nur Wahid belum memperoleh perdamaian dari pihak PTPN selaku korban, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Hari ini sebenarnya agendanya mekanisme keadilan restoratif di pengadilan. MKR gagal karena salah satu terdakwa yang juga klien kami, Nur Wahid, belum mendapatkan perdamaian dari PTPN selaku korban," ujarnya.

Menurut Arif, pihaknya telah menyerahkan surat perdamaian antara Kakek Mujiran dan PTPN kepada majelis hakim dan dokumen tersebut telah diterima. Namun karena kedua terdakwa berada dalam satu berkas perkara, perdamaian harus berlaku untuk keduanya.

"Kalau Nur Wahid tidak mendapatkan damai dengan PTPN, maka Kakek Mujiran juga tidak bisa dibebaskan. Artinya hari ini MKR gagal karena salah satu terdakwa yang satu berkas dengan Kakek Mujiran tidak mendapatkan perdamaian," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum mekanisme keadilan restoratif tidak mungkin dilaksanakan apabila seluruh syarat belum terpenuhi.

"Terdakwa Nur Wahid menjadi syarat mutlak bagi Kakek Mujiran untuk dapat bebas secara hukum. Jadi kami kembali menanyakan komitmen dari pihak PTPN yang sudah memberikan pernyataan bahwa Kakek Mujiran sudah bebas dari hukum," tegas Arif.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum, yakni pihak PTPN sebagai korban.

Meski demikian, hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian terhadap Nur Wahid agar mekanisme keadilan restoratif masih dapat dilaksanakan pada persidangan berikutnya.

"Majelis hakim masih memberikan ruang kepada kami untuk mengupayakan agar terdakwa atas nama Nur Wahid ini juga mendapatkan perdamaian dari PTPN agar mekanisme keadilan restoratif itu bisa digelar," katanya.

Arif juga menjelaskan posisi Nur Wahid dalam perkara tersebut. Menurutnya, Nur Wahid merupakan orang yang diminta bantuan oleh Kakek Mujiran untuk mengambil getah karet karena kondisi ekonomi yang dialami Kakek Mujiran.

"Terdakwa Nur Wahid ini awalnya dimintai utangan oleh Kakek Mujiran. Karena dirinya tidak memiliki uang dan iba dengan kondisi Kakek Mujiran, sehingga mau menuruti permintaan untuk mengambil getah karet," ujarnya.

Apabila upaya perdamaian terhadap Nur Wahid tidak tercapai, maka proses hukum terhadap kedua terdakwa akan terus berjalan hingga putusan pengadilan.

"Selama itu belum dapat, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa digelar. Artinya Kakek Mujiran dan Nur Wahid akan tetap diproses hukum dan prosesnya berlanjut," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Prediksi Timor Leste Vs Timnas Indonesia U-19 Piala AFF U-19: Evandra Florasta dan Welber Jardim Starter?
• 18 jam lalubola.com
thumb
Foto: Taman Safari Indonesia II Prigen Perkenalkan Empat Anak Harimau Sumatera
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Respon Reza Smash Usai Mantan Istrinya Ditangkap Terkait Kasus Love Scamming
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Calvin Verdonk Siap Membela Timnas Indonesia saat Hadapi Oman, John Herdman Pertimbangkan Jadi Starter
• 48 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.