Bandung: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memperkirakan sejumlah pekerjaan fisik untuk optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat, baru dapat dilaksanakan pada tahun 2027. Keterbatasan anggaran dan waktu pelaksanaan menjadi kendala utama.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Jawa Barat, Arief Perdana, mengatakan pekerjaan tersebut mencakup pembangunan tanggul dan penataan zona pembuangan. Kedua hal ini guna mendukung keberlanjutan operasional TPA Sarimukti.
"Kemungkinan pekerjaan fisik seperti itu baru bisa dilaksanakan pada APBD murni tahun 2027," kata Arief dalam keterangannya di Bandung Barat, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, kebutuhan penataan fisik menjadi penting karena sejumlah zona eksisting telah mendekati kapasitas maksimal. Oleh karena itu, diperlukan area baru yang aman untuk menampung sampah.
Ia menjelaskan salah satu rencana yang disiapkan adalah pembangunan tanggul pada zona yang akan digunakan kembali setelah kapasitas di area aktif saat ini terisi penuh.
Baca Juga :
Darurat Sampah Tak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Alternatif
"Kalau zona 5 sudah penuh, kemungkinan operasional akan kembali ke zona 3 dan zona 4. Tetapi kedua zona tersebut harus dibangun tanggul terlebih dahulu agar aman dan tidak menimbulkan risiko longsor," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi sebenarnya telah menyiapkan perencanaan optimalisasi TPA Sarimukti melalui dokumen detail engineering design (DED). Namun, pelaksanaan konstruksi masih bergantung pada ketersediaan anggaran.
TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. (MTVN/Roni K)
Selain itu, waktu pelaksanaan yang terbatas pada tahun anggaran berjalan dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan tahapan pengadaan hingga pekerjaan konstruksi di lapangan.
"Walaupun ada anggaran perubahan, waktunya tidak cukup untuk proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Pihaknya menambahkan selama menunggu pekerjaan fisik dilaksanakan, pengelola TPA Sarimukti akan memaksimalkan penataan area pembuangan, pemadatan sampah, serta penggunaan alat berat yang tersedia. Langkah ini bertujuan memperpanjang usia layanan tempat pembuangan akhir tersebut.




