JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada hari ini, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang putusan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa: Immanuel Ebenezer Gerungan. Tanggal sidang: Kamis, 4 Juni 2026. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan," demikian dilihat dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Eks Wamenaker Noel: Saya Mengaku Salah, Saya Menyesal
Adapun sidang vonis digelar usai pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa, pada Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga menutut Noel agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka hukumannya akan diganti (subsider) dengan penjara selama 2 tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- immanuel ebenezer
- noel
- sidang vonis noel
- kasus pemerasan sertifikat k3
- korupsi
- sidang vonis noel hari ini





