ANTARA - Pengadilan Militer II 08 Jakarta, pada Rabu (3/6), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga tiga belas tahun kepada para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun. (Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Suwanti)





