Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis 1 hingga 13 tahun penjara

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Pengadilan Militer II 08 Jakarta, pada Rabu (3/6), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga tiga belas tahun kepada para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun. (Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Suwanti)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Babak Belur 2 Hari Berturut-Turut, BEI Sebut Fundamental Pasar RI Baik
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Unilever (UNVR) Siapkan Sederet Strategi Hadapi Tantangan Rupiah hingga Kenaikan Bahan Baku
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar 20 Pemain Termuda di Piala Dunia 2026: Dari Gilberto Mora, Luka Vuskovic, hingga Endrick
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mobil Listrik Makin Laris, Asuransi Astra Catat Risiko Klaim Lebih Tinggi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Candi Borobudur Ternyata Ditemukan Warga Tionghoa, Ini Sosoknya
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.