Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan, "Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian."
Pemberhentian tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Apresiasi Aparat Penegak HukumDalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi pemerintah kepada aparat penegak hukum yang terus menangani pemberantasan korupsi.
Ia mengungkapkan, "Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi."
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK yang dinilai terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Presiden belum menetapkan pengganti Silmy Karim untuk mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prasetyo Hadi menjelaskan, "Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri."
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sejak 2022Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Setyo Budiyanto mengatakan, "Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026."
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Periode dugaan tindak pidana itu mencakup masa ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.




