Jakarta: Gerakan untuk menyetop kekerasan pada perempuan dan anak, digencarkan seluruh pihak. Salah satunya, melalui medium yang dapat menyentuk semua kalangan, yakni film.
"Lewat film dan diskusi, kami ingin membangun keberanian publik untuk bersuara. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan urusan domestik, melainkan pelanggaran hukum dan martabat manusia," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Hal itu diungkap Amelia, saat kampanye gerakan setop kekerasan melalui nonton bareng film bertajuk 'Suamiku Lukaku' di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut diinisiasi Akademi Perempuan NasDem, dengan menggandeng masyarakat dan komunitas.
Baca Juga :
Wamen PPPA Wajibkan Pelayanan Terpadu Respons Laporan Kekerasan 1x24 JamKegiatan ini menjadi ruang edukasi publik sekaligus advokasi. Terutama, untuk memutus rantai KDRT yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia.
Amelia menegaskan penanganan isu kekerasan harus menyentuh pembenahan kultur. Sekaligus, menjamah kesadaran masyarakat di tingkat akar rumput.
"Menangkap pelaku tidak cukup jika masyarakat masih menganggap kekerasan di ruang privat sebagai aib keluarga," kata Amelia.
Melalui pesan moral dalam film tersebut, Amelia mengingatkan kekerasan tidak melulu berupa fisik seperti pemukulan. Korban kerap kali terjebak dalam lingkaran kekerasan psikis (intimidasi dan isolasi sosial), kekerasan ekonomi (penelantaran finansial), hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga (marital rape).
Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, angka kekerasan di Indonesia masih memprihatinkan. Pada 2023, tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak.
"Angka ini diyakini merupakan fenomena gunung es karena masih banyak korban yang memilih bungkam akibat rasa malu, takut, atau mendapatkan ancaman dari pelaku," urai Amelia.
Nonton bareng film sebagai edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di sisi lain, Amelia mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT).
Implementasi ini mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Agar, perspektifnya berpihak pada pemulihan korban, jaminan restitusi, serta penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah diakses.
NasDem juga mengimbau para korban atau masyarakat yang melihat tindakan kekerasan untuk segera melapor ke kanal resmi pemerintah melalui layanan SAPA 129 (Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129), UPTD PPA, maupun lembaga swadaya seperti LBH APIK.
"Kepada para korban, kami sampaikan Anda tidak sendiri. Mencari pertolongan bukan membuka aib, melainkan langkah berani untuk menyelamatkan masa depan," kata Amelia.




