jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan memandang sistem peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan hal ini tergambar dari tuntutan oditur militer yang hanya menuntut empat terdakwa prajurit TNI kasus penyiraman air keras Andrie Yunus hanya 2,5 tahun penjara dan putusan ringan 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) terkait kasus pembunuhan seorang anak di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
BACA JUGA: Akademisi Binus Ingatkan Bahaya Kudeta Gaya Baru: Militer Masuk Ruang Sipil, Dwifungsi ABRI Bangkit Lewat Batalyon
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," kata dia.
Terkait kasus tersebut, maka reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban.
BACA JUGA: Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
Al Araf menyebut tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri.
Ketidakadilan ini juga tergambar dengan apa yang terjadi di Sumatera Utara atas kasus Kasus Penganiayaan/Pembunuhan seorang anak di Medan, Sumatera Utara oleh Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) yang hanya divonis 10 bulan dan restitusi Rp12,7 juta. Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan tidak memecat pelaku dari institusi TNI.
BACA JUGA: Polres Siak Amankan 20 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Dicuri dari Asrama Polisi Militer
Menurut Al Araf, kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum.
Peradilan militer justru menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh TNI. Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer.
Atas dasar hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.
Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Pengujian Materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isak Tangis Pecah di Pengadilan Militer, Istri Kacab Bank Tak Kuasa Dengar Vonis Pembunuh Suami
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




