Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian ImipasNasional | okezone | Jum'at, 5 Juni 2026 - 03:01

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat turut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK). Praktik tersebut bermula saat Silmy meminta jatah untuk pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu dilakukan Silmy saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Deretan Peristiwa 5 Mei: Penemuan Galaksi hingga Tragedi Pesawat Kenya Airways

Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus 'setiap klik ada harganya'.

"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," lanjut Setyo.

Bagus dan Tessar kemudian kembali memberikan akses kepada bawahannya yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal. Keduanya diduga menggunakan rekening nominee hingga rekening orang lain untuk menampung uang hasil pungutan itu yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar.

 

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk Silmy Karim. KPK menyebut Silmy setidaknya menerima Rp100 juta setiap pekannya atas praktik itu.

"Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Sepakat Akan Naikkan HET MinyaKita, tapi Tunggu Perkembangan Harga CPO
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kenapa Orang Mau Bayar Mahal untuk Sesuatu yang Sederhana?
• 36 menit lalukumparan.com
thumb
SM-KPN 2026 Dimulai, PNUP Siapkan 724 Kuota Jalur Mandiri dengan Persiapan Lengkap
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Waspada Macet, 7 Acara Besar Serbu Kawasan GBK Akhir Pekan Ini
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Kakorlantas Tindaklanjuti Aduan Warga, Tinjau Galian TB Simatupang yang Bikin Macet
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.