Jakarta: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026.
Mensesneg menyatakan bahwa Presiden telah meresmikan pencopotan Silmy setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin TKA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga :
Wamen Silmy Karim Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat," tegas Prasetyo.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dalam perkara ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12E terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.




