JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang diduga hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ditampung di rekening nominee.
Rekening nominee adalah rekening yang tercatat atas nama seseorang, tetapi sebenarnya digunakan dan dikendalikan oleh orang lain.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap, laporan PPATK mengungkap ada aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai di Kementerian Imipas, dengan total nilai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran dana tersebut, hanya 3 persen saja yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya diduga dari pihak yang melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
"Yang 96 rekening itu, yang sudah ditelusuri oleh pihak PPATK, rekening-rekening ini ada yang nominee. Jadi ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Total Aset Diamankan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Rp17,5 Miliar
Menurut penuturannya, para oknum di Kementerian Imipas menerima uang sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar selama 2022-2026.
Uang itu dibagikan kepada para oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. Ketua KPK mengungkap setiap oknum diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggunya.
Untuk menyamarkan pembagian uang diduga hasil pemerasan tersebut, para pihak terlibat menggunakan kode khusus, seperti "malaikat" atau istilah-istilah pembayaran konser grup band.
Uang-uang yang diduga hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- pemerasan
- pemerasan izin tinggal wna
- kementerian imipas
- imipas
- rekening





