Muba Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Sektor yang Wajib Masuk Kantor

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Meski demikian, sejumlah layanan publik strategis tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.

Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/639/SE/BKPSDM/2026.

Penerapan WFH merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Syafaruddin mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi menuju pola kerja yang lebih adaptif dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Kebijakan ini bukan hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga membangun budaya kerja ASN yang lebih produktif, akuntabel, dan berbasis kinerja. Yang terpenting, seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme agar seluruh layanan publik tetap berjalan normal meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor.

Baca Juga

  • Tanam Komoditas Perkebunan Serentak di 12 Provinsi, Kementan Dorong Percepatan Swasembada Pangan
  • Listrik Stadion Utama Sumut Padam saat Laga Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U-19
  • Batu Bara Ambruk, Ekspor Sumsel Turun Tajam 23,82% Hingga April 2026

Dalam aturan tersebut, WFH berlaku bagi seluruh ASN setiap Jumat. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, dan lurah yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, sejumlah sektor pelayanan publik tetap menerapkan Work From Office (WFO), antara lain rumah sakit, puskesmas, pelayanan perizinan, layanan administrasi kependudukan, pendidikan.

Kemudian pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, pelayanan pajak daerah, kebersihan, Satpol PP, hingga kantor kecamatan dan kelurahan.

Syafaruddin menjelaskan kepala perangkat daerah diberikan kewenangan mengatur sistem piket guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama pelaksanaan WFH.

"Pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu. Karena itu, perangkat daerah dapat mengatur penugasan pegawai secara selektif sesuai kebutuhan layanan," jelasnya.

Dia menambahkan ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan responsif terhadap instruksi pimpinan dan menyampaikan laporan kinerja harian melalui sistem digital pemerintah daerah.

"Kami ingin membangun budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. ASN harus tetap bisa dihubungi, responsif terhadap tugas, dan fokus pada capaian kinerja,” imbuhnya.

Pemkab Muba juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. ASN yang tidak merespons panggilan atau instruksi kedinasan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi.

"Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif apabila pelanggaran dilakukan berulang," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Bersihkan Birokrasi dari Korupsi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Resmikan Puskesmas Matraman, Sebut Layanan Setara RS Tipe D
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
BKPRMI: Diplomasi global Prabowo perkuat ekonomi nasional
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.