JAKARTA, KOMPAS.com - Awal Juni 2026 menjadi pekan yang sibuk bagi aparat penegak hukum.
Pasalnya, dalam rentang dua hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengumumkan penetapan sejumlah pejabat negara sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejagung lebih dulu menetapkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kecewanya Prabowo ke Dadan Hindayana yang Kini Tersangka Korupsi MBG
Sehari kemudian, KPK menyusul dengan menetapkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Deretan penetapan tersangka yang terjadi hampir bersamaan itu memunculkan perhatian publik.
Di tengah sorotan itu, muncul pertanyaan apakah kedua lembaga penegak hukum tersebut tengah berlomba mengungkap kasus korupsi.
Eks Petinggi BGN TersangkaKejagung mengawali pekan dengan mengumumkan penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pimpinan BGN Berganti, Pembangunan SPPG Dimoratorium, Pengawasan Diperketat
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana.
Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi mitra program.
Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap lolos melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur melalui portal mitra BGN atas atensi para tersangka.
Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan keterkaitan kepemilikan atau afiliasi yayasan dengan para tersangka.
Selain persoalan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca juga: Waka BGN Agustina Arumsari Akan Fokus Perbaiki Tata Kelola BGN





