Perkara Silmy Karim Ungkap Lingkaran Setan Izin bagi WNA

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terungkap kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dilakukan hingga tingkat pusat. 'Lingkaran setan' dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut diungkap KPK.

Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mulanya menjelaskan proses pengurusan administrasi izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring. Dia menjelaskan, para WNA mengajukan izin tinggal lantaran ingin menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun hal lainnya. Pada titik ini lah, kata Setyo, Silmy dkk melakukan upaya pemerasan.

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.

Baca juga: KPK Usul Pemerintah Pusat Bikin PTSP untuk Mudahkan Layanan Perizinan

Dia menyampaikan, WNA yang ingin mengajukan izin tinggal harus memiliki penjamin yang ada di Indonesia sesuai dengan yuridiksinya. Pihak penjamin dalam hal ini yakni kantor imigrasi sesuai lokasi WNA mengajukan izin tinggal.

Saat mengajukan izin tinggal dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, pihak imigrasi mempersulit maupun memperlambat para WNA. Pihak imigrasi ini kemudian memberikan tarif kepada para WNA yang ingin izin tinggalnya diproses hingga keluar suratnya dengan harga yang bervariasi.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.

Baca juga: KPK Sebut Kode 'Malaikat' di Kasus Silmy Jatah Setoran Eseleon II ke Atas

Setelah ditelusuri, kata Setyo, rupanya permintaan ini terjadi hingga ke level pusat alias tak hanya berhenti di Kantor Imigrasi per-wilayah. Apabila tidak memberikan sesuatu, segala pengurusan disetujui.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuhnya.




(dek/dek)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Harga OTR Mobil Chery per Juni 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Investasi Saham: Bukan Lagi Milik Orang Kaya Saja
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Dituding Lakukan Tindakan Kriminal, Clara Shinta Sebut Mantan Suaminya Halu
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Sulsel Dapat Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus hingga 100 Persen
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kata-Kata Vlahovic Soal Gaji Bikin Juventus Tersinggung dan Nego Langsung Berakhir
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.