Sudah lima bulan pemerintah mencabut perizinan berusaha pemanfatan hutan PT Toba Pulp Lestari atau TPL. Namun, hingga kini masyarakat adat belum mendapat kejelasan soal pengembalian tanah adat yang tumpang tindih dengan konsesi TPL. Pemulihan ekologi yang menjadi salah satu alasan pencabutan izin juga belum dilakukan.
”Kami meminta pemerintah segera mengembalikan tanah adat kami melalui penetapan hutan adat. Sejak TPL ditutup, belum ada kejelasan tentang tanah adat kami,” kata Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita, Kamis (6/4/2026).
Sembari menunggu penetapan resmi melalui surat keputusan penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan, masyarakat adat mulai bergerak menguasai kembali tanah adat yang sudah puluhan tahun diambil oleh TPL. Sebagian ditanami lagi dengan tanaman pertanian dan tanaman hutan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat pada November 2025.
Pencabutan izin itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lalu menindaklanjuti pengumuman itu dengan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan, termasuk TPL.
Lamtoras merupakan satu dari puluhan komunitas masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria dengan PT TPL. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, ada 33 komunitas masyarakat adat yang terlibat konflik agraria dengan TPL. Mereka mempunyai hutan adat lebih dari 37.000 hektar yang tumpang tindih dengan konsesi TPL.
Lamtoras sebagaimana juga komunitas masyarakat adat lainnya sudah mengajukan penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan. Namun, pemerintah belum mengeluarkan penetapan hutan adat itu.
Konflik agraria yang dihadapi Lamtoras sudah berlangsung panjang. Mereka meminta tanah ulayat seluas 2.050 hektar dikembalikan.
Masyarakat adat sudah mengusahakan lahan itu sejak tahun 1800-an untuk bertani dan mencari hasil hutan. Namun, pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi TPL. Sejak saat itu, konflik agraria antara TPL dan masyarakat adat terus berulang.
Lamtoras pun sudah mengajukan penetapan hutan adat sejak 2018. Hutan adat mereka sudah dipetakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat dan diajukan ke Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini prosesnya masih mandek.
Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Pastor Walden Sitanggang OFM Cap mengatakan, pemerintah harus segera menindaklanjuti pencabutan izin TPL dengan pengembalian hak masyarakat adat dan juga pemulihan ekologi.
Walden menyebutkan, pemerintah secara tegas mengatakan pencabutan izin TPL dilakukan untuk penyelamatan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik agraria. Namun, hingga kini bahkan belum ada kebijakan apa pun pascapencabutan izin TPL.
”Dalam beberapa bulan ini, kami sudah bertemu dengan para pejabat di Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah. Namun, belum ada tindak lanjut apa pun,” kata Walden.
Ketua AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran mengatakan, pencabutan izin PBPH PT TPL harusnya menjadi momentum untuk segera mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat.
Jhontoni mendorong agar hutan adat seluas lebih dari 37.000 hektar yang tumpang tindih dengan konsesi TPL segera dikeluarkan dari konsesi dan ditetapkan menjadi hutan adat. ”Wilayah adat ini tersebar di sejumlah kabupaten sekeliling Danau Toba,” kata Jhontoni.
Jhontoni menyebutkan, hutan adat itu sebenarnya sudah dipetakan oleh pemerintah. Sebagian juga sudah masuk peta indikatif hutan adat meskipun tumpang tindih dengan konsesi.
Kendala penetapan hutan adat antara lain adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang belum kunjung disahkan. RUU itu sudah berada di meja DPR sejak 2010. Namun, setelah 16 tahun rezim silih berganti, RUU itu tak kunjung disahkan.
Padahal, pengesahan aturan itu penting untuk melindungi masyarakat adat, mencegah kriminalisasi dan konflik agraria, serta menjaga lingkungan hidup. Tanpa UU Masyarakat Adat, penetapan hutan adat harus melalui peraturan daerah dan surat keputusan bupati atau gubernur. Kepentingan masyarakat adat akhirnya tersandera kepentingan politik kepala daerah dan partai politik di tingkat daerah.
Angin segar rencana pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah kembali berembus setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan komunitas masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari RDPU itu.
Dalam catatan Kompas, tuntutan pencabutan izin TPL sudah bertahun-tahun disuarakan komunitas masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga gereja, mahasiswa, dan lain sebagainya yang terakhir ini bergabung dalam Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis.
TPL dinilai menyebabkan kerusakan ekologis, konflik agraria, dan menyingkirkan masyarakat adat dari tanah ulayatnya. Sejumlah masyarakat adat mengalami kriminalisasi karena menghadapi konflik agraria dengan perusahaan.
Adapun terkait pencabutan izin PBPH perusahaannya, Direktur PT TPL, Anwar Lawden, dalam keterangan tertulis, mengatakan, perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah. TPL akan bekerja sama secara penuh dengan instansi terkait (Kompas.id, 30/1/2026).





