Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan (markup) harga pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Markup yang dilakukan Dadan dkk menyasar pengadaan sepatu hingga motor listrik.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri. Ketiganya disinyalir berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum.
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.
(dwr/dek)





