jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya dalam proses hukum dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony menggaet pengacara setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: MBG Disasar Hoaks Lagi, BGN Sampaikan Klarifikasi soal SPPG Tetap Beroperasi
Syahdan, mantan polisi itu siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap praktik lancung pada program andalan pemerintah itu.
Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya untuk mengajukan diri menjadi JC semata-mata untuk membuka kasus itu secara terang benderang. Langkah itu sekaligus untuk menepis tuduhan bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program MBG.
BACA JUGA: 4 Langkah Utama Kepala BGN Baru, Nomor 3 soal Dapur
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).
Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, advokat dari firma hukum Krisna Murti Law & Partners itu belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.
BACA JUGA: Pimpinan Baru BGN Geber Efisiensi demi Perbaikan Tata Kelola MBG
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya.
Lebih lanjut Krisna menuturkan surat permohonan kliennya untuk menjadi justice jollaborator segera dikirim secara resmi ke Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah iktikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," kata dia.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Sony, tersangka kasus itu ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Logis 08 Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Buat Eks Pimpinan BGN Terkait Kasus Korupsi MBG
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




