Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan revisi regulasi penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 resmi diteken pada Kamis (4/6/2026).
Kebijakan ini memperketat sekaligus memperjelas pengaturan ekosistem e-commerce, termasuk platform seperti Shopee—TikTok Shop Cs, layanan ride-hailing, hingga online travel agent (OTA). Adapun, Rancangan Permendag PMSE tersebut ditandatangani pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi aturan ini difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (5/6/2026).
Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting, mulai dari kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform, hingga pemberian insentif promosi bagi UMK.
Baca Juga
- Mendag Teken Revisi Aturan E-commerce, Ini Poin-Poin Pentingnya
- Pemerintah Kebut Aturan E-Commerce, idEA Minta Tak Tumpang Tindih
- Mendag Kebut Revisi Permendag E-Commerce Rampung Pekan Depan
Di samping itu, lanjut dia, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kemudian, platform digital juga didorong untuk memperkuat pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam aktivitas promosi dan pemasaran, sekaligus mencegah praktik perdagangan tidak sehat.
Selain itu, Kemendag juga menambahkan pengaturan dua model bisnis baru penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan OTA.
Untuk model ride-hailing, pemerintah menegaskan pengaturan difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi aplikasi, bukan layanan transportasi itu sendiri.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” jelasnya.
Sementara itu, OTA diatur sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan pemesanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan baik secara langsung maupun melalui platform perantara.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, revisi Permendag No. 31/2023 ini juga mempertegas kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital. Menurut Budi, ketentuan tersebut penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib dan sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM], untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” tuturnya.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha agar implementasi aturan berjalan bertahap dan tidak menimbulkan beban bagi pelaku usaha digital.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkasnya.





