7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun PenjaraNasional | sindonews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 05:48Dengarkan Berita

Sebanyak 7 mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker. Mereka divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.

Baca juga: 2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Baca Juga:Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000. Hakim menyatakan, uang nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.

Baca juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.

"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:Prabowo Diundang Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu Filipina 7-8 Mei 2026

Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Vonis Lengkap 7 Terdakwa Suap danGratifikasi Sertifikat K3 Kemnaker.1. FahruroziDirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.2. Hery SutantoDirektur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.3. SubhanSubkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.4. Gerry Aditya Herwanto PutraKoordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.5. Sekarsari Kartika PutriSubkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp900.000.000 (900 juta) subsider 1 tahun pidana kurungan.6. Anitasari KusumawatiSubkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.7. SupriadiPengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tingkatkan Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Bangun Sekolah Rakyat Berasrama di Kolaka dengan Anggaran Rp260 Miliar untuk Siswa Kurang Mampu
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Dorong Transisi Energi Melalui Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Asta Cita dalam Secangkir Kopi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Persija Jakarta Buang 7 Pemain Asing, Lakukan Perombakan Besar-besaran Jelang Musim 2026-2027
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.