Pakar Sebut Mahkamah Militer Harus Serahkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Peradilan Umum

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai peradilan militer harus secara terbuka menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili empat pelaku kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pascaputusan putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurutnya perkara tersebut mestinya sepenuhnya berada di bawah ranah peradilan umum.

"Ya semestinya dengan putusan praperadilan, peradilan militer menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan yang berdimensi kemiliteran. Karena itu, yang berwenang adalah peradilan umum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Pleidoi 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Akui Salah dan Minta Keringanan Hukuman

Pernyataan tersebut menanggapi langkah oditur militer yang menjatuhkan tuntutan hukum selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap keempat pelaku.

Padahal, di sisi lain, putusan praperadilan telah secara resmi memerintahkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Andrie Yunus tersebut.

Abdul Fickar menegaskan, jika ke depan ada upaya hukum banding terhadap putusan ini, maka Mahkamah Militer Tinggi wajib memutuskan bahwa kasus kekerasan ini masuk ke dalam wilayah hukum peradilan umum.

Abdul Fickar membenarkan bahwa Mahkamah Militer sudah sepatutnya menghormati jalannya hukum dengan memperhatikan putusan praperadilan yang ada.

"Ya betul (peradilan militer harus memperhatikan putusan praperadilan dan mempersilakan kepolisian membawa pelaku ke peradilan umum)," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Tuntutan 2,5 Tahun 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Picu Pertanyaan Publik

Sebelumnya oditur militer menuntut terdakwa penyiraman kepada Andrie Yunus dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Oditur militer menilai perbuatan keempat prajurit TNI tersebut telah merusak nama baik institusi.

"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Minta Hakim Pertimbangkan Rekam Jejak Penyiram Andrie Yunus, Pengacara Singgung Misi Perdamaian PBB

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sehari sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus atas mandeknya pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Hakim menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk kembali menggulirkan penyidikan demi menjamin kepastian hukum bagi korban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Malam Menjadi Satu-satunya Waktu untuk Diri Sendiri
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Dibuka! 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya Gaji UMP Jakarta
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kampus SPH Pluit Resmi Groundbreaking, Mendikdasmen dan James Riady Ungkap Misi Besar Investasi SDM
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2026, Dijual Mulai Rp40 Ribu
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kejagung Masih Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Terkait Kasus MBG
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.