Bagaimana Modus Korupsi Bekas Kepala BGN dan Dua Wakilnya?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Bagaimana modus korupsi bekas Kepala BGN dan dua wakilnya?
  2. Apa alasan Kejagung menahan Dadan dan dua bekas unsur pimpinan BGN lainnya?
  3. Mengapa pencopotan hingga penetapan tersangka ketiga bekas unsur pimpinan BGN terasa mengejutkan?
  4. Bagaimana sentimen publik terhadap perombakan pimpinan BGN?
  5. Apa sisi lain korupsi di BGN yang belum disentuh oleh penegak hukum?
1. Bagaimana modus korupsi bekas Kepala BGN dan dua wakilnya?

Kejaksaan Agung menetapkan tiga bekas unsur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dan menahan mereka pada Rabu (3/6/2026). Mereka adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua bekas wakil kepala, yakni Sony Sanjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) serta Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman, Kamis (4/6/2026), mengatakan, modus operandi yang didalami penyidik mencakup dugaan jual beli izin atau rekomendasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Para tersangka diduga menerima imbalan saat memberikan izin operasional kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra BGN. Selain itu, penyidik juga menyoroti penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang kebutuhan program, termasuk motor listrik operasional.

Modus lain yang didalami adalah penyelewengan dana insentif SPPG melalui pemotongan dari alokasi Rp 6 juta per hari yang seharusnya diterima oleh setiap unit pelayanan.

Baca JugaKejagung Mengendus Dugaan Korupsi MBG sejak Awal 2026, Kritik Viral Ikut Dicermati
2. Apa alasan Kejagung menahan Dadan dan dua bekas unsur pimpinan BGN lainnya?

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, pihaknya menetapkan ketiga eks unsur pimpinan BGN itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak 29 Mei 2026. Mereka disebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.

”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS (Sony Sanjaya) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Para tersangka diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun, kemudian dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.

Tidak cukup sampai di situ saja. Menurut Syarief, ketiganya juga terlibat dalam dugaan pelanggaran dalam penentuan mitra SPPG di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap hari.

Baca JugaAlasan Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Bekas Pimpinan Lainnya
3. Mengapa pencopotan hingga penetapan tersangka ketiga bekas unsur pimpinan BGN terasa mengejutkan?

Pencopotan hingga penetapan tersangka terhadap ketiga bekas unsur pimpinan BGN ini terasa cukup mengejutkan bagi banyak pihak. Sebab, selama hampir 1,5 tahun terakhir, kritik publik datang bertubi-tubi terhadap pelaksanaan program MBG.

Kritik dimaksud mulai dari kasus keracunan massal yang melibatkan puluhan ribu pelajar hingga dugaan penyimpangan pada pengadaan proyek di tubuh BGN. Meski rentetan kritik tersebut terus mengalir, posisi Dadan, Sony, dan Lodewijk tampak tak tergoyahkan.

Hingga 12 Mei 2026, data BGN mencatat jumlah penerima manfaat program MBG telah mencapai 61.991.412 orang. Angka tersebut setara dengan 74,8 persen dari total target nasional yang dipatok 82,9 juta penerima.

Baca JugaKisah Kejatuhan Dadan Hindayana, Sony, hingga Lodewijk di Pusaran MBG
4. Bagaimana sentimen publik terhadap perombakan pimpinan BGN?

Nama Dadan Hindayana mendadak menjadi magnet di mesin pencari Google Indonesia dalam 48 jam terakhir. Angka pencariannya meroket hingga 1.000 persen yang memberikan sinyal bahwa publik sedang menaruh atensi penuh terhadap sosok yang memimpin Badan Gizi Nasional tersebut.

Besarnya atensi ini terekam melalui data Google Trends per Kamis (4/6/2026) pukul 11.00 WIB. Nama Dadan Hindayana menjadi salah satu tren pencarian utama di Indonesia, dengan volume penelusuran menembus 200.000 dan lonjakan mencapai 1.000 persen sejak 2 Juni pukul 21.00 WIB.

Gelombang perhatian terhadap Dadan tidak berhenti di mesin pencari, tetapi mengalir ke berbagai platform media sosial. Drone Emprit mencatat 22.485 sebutan atau mentions dengan total 48,8 juta interaksi sepanjang 2–3 Juni 2026. Sentimen publik pun terbelah hampir merata, yakni 50,5 persen positif dan 47,2 persen negatif.

Sebaran sentimen itu tidak merata di semua platform. Konten bernada positif mendominasi Youtube (97,9 persen) dan Tiktok (75,9 persen), umumnya berupa unggahan apresiatif dan informatif. Sebaliknya, arus kritis lebih terkonsentrasi di Instagram (52,7 persen) dan X (55,9 persen).

Baca JugaPenghakiman Jagat Maya di Balik Dugaan Korupsi MBG dan Dadan Hindayana
5. Apa sisi lain korupsi di BGN yang belum disentuh oleh penegak hukum?

Penetapan status tersangka korupsi terhadap bekas Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), menandai babak baru dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil penyidikan kejaksaan pada akhirnya menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG.

Dalam kasus ini kejaksaan memaparkan bentuk tindak pidana korupsi dilakukan oleh para tersangka, yakni terjadi mark-up dalam pengadaan barang berupa motor listrik, sepatu, dan televisi.

Di satu sisi ini patut diapresiasi, tetapi ada sisi lain korupsi pengadaan yang belum disentuh oleh penegak hukum, yakni tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan. Konflik kepentingan ini dimaknai bahwa terdapat pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengadaan MBG.

Baca JugaKorupsi dalam ”Sepiring” MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yang Diketahui dari Kasus Pemerasan di Imigrasi yang Jerat Silmy Karim
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Operasional Kopdes Merah Putih Ubah Prioritas Belanja Desa di Cirebon
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
ID42NER Kopdar Bareng Pembalap GAZOO Racing di Jamnas ke-V & Ultah ke-XIX
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Panas Bumi Jadi Harapan di Tengah Tantangan Transisi Energi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Xiaomi 18 Pro dikabarkan punya layar belakang lebih besar
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.