Purbaya Yakinkan S&P Global Ratings soal Ketahanan Fiskal dan Fundamental Ekonomi RI

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, pihaknya telah memaparkan kondisi fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia kepada lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Pada dasarnya kami jelaskan posisi kita semaksimal mungkin seperti apa. Biar mereka mengerti fondasi ekonomi kita seperti apa,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :
Istana Tetap Optimis Fundamental Ekonomi RI Kuat Meski Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Rumor Purbaya Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Keuangan, Istana: Tak Ada Rencana Pergantian

Salah satu poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan itu adalah komitmen menjaga defisit APBN, untuk tetap berada di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Purbaya pun menyampaikan langkah-langkah untuk menjaga defisit tersebut pada tahun ini dan tahun depan. Dia juga turut memaparkan perbaikan kondisi ekonomi nasional, termasuk kinerja penerimaan negara yang dinilai membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya menyebut, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada Mei 2026, penerimaan pajak tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dia menilai, perkembangan tersebut menjadi salah satu sinyal positif bagi kondisi fiskal Indonesia, di tengah tantangan ekonomi global.

“Jadi itu satu hal yang menggembirakan. Jadi itu yang saya sampaikan ke mereka,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, pertemuan dengan S&P Global Ratings itu menjadi bagian dari kewajiban pemerintah, untuk memberikan penjelasan terkait kondisi ekonomi Indonesia. Setelah mendapatkan informasi dari pemerintah, S&P akan membahasnya lebih lanjut bersama tim internal mereka.

“Untuk respons, mereka akan diskusikan di sana dengan timnya. Jadi dia hanya mencari informasi, dan kami jelaskan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Diketahui, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU baru tersebut mengandung 17 poin penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global. (Ant).

Baca Juga :
Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000-an Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Bayar Utang
DPR Respons Isu Pergantian Menkeu Purbaya: Cuma Rumor!
17 Poin Utama UU P2SK yang Baru Sesuai dengan Arahan Prabowo

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: PT SMI Dorong Pengembangan RSA UGM Dengan Pendanaan Kreatif
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Depresiasi Rupiah dan Lonjakan Harga Gas Kian Tekan Manufaktur
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Pria di Jaktim Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Dalam Kaleng Biskuit
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Nanik Janji BGN Lebih Hemat Anggaran, Moratorium Dapur MBG
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Merawat Mimpi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.