Pria di Jaktim Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Dalam Kaleng Biskuit

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 510,3 gram yang disimpan di dalam kaleng biskuit di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial IO (33) ditangkap diduga sebagai kurir narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kalisari Raya No. 55, Pasar Rebo.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Kamis (4/7).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut, IO mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantar paket sabu atas perintah seseorang berinisial NB.

“Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas,” ujar Wisnu.

Menurut pengakuan IO, ini kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan sejumlah uang oleh pihak yang kini masih diburu polisi.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Wisnu.

Atas perbuatannya, IO dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan Sjafrie Sebut Diksi “Deep State” Bak Musuh dalam Selimut, Apa Itu?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Apa yang Didapat Kejagung dari Penggeledahan Kantor BGN?
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Danau Toba Surut, Ikan-Ikan Mati Massal Bergelimpangan
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tingkatkan Pelayanan, Rudi Hartono Bangun Dukung Peremajaan Gerbong Kereta Api
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Hakim Heran, Perbup 114/2021 Ponorogo Disebut Disusun Berdasarkan Pemahaman Penyusunnya
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.