Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," tutur Budi.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," jelas dia.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pada Rabu (3/6/2026), KPK bahkan mengumumkan tengah mencari keberadaan Silmy yang diduga terkait rangkaian OTT tersebut.
"Tim masih terus melakukan pencarian," ujar Budi.
"Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," sambungnya.
Sebelum pengumuman itu disampaikan KPK, Silmy sempat merespons pertanyaan wartawan mengenai OTT tersebut.
"Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," kata Silmy.
Pada malam harinya, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," ujarnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.




