jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat wamen.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik lembaga antirasuah.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO.
"Catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu," kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA: KPK: Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat
Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan Silmy menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024, hingga menjadi Wamen Imipas periode 2024-2026.
"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," ujar Asep.
BACA JUGA: Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Uang Pemerasan Mencapai Rp 145,5 MiliarSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyidikan praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
KPK menyebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi itu meraup uang hingga Rp 145,5 miliar selama periode itu.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
Menurutnya, selama periode 2022-2026, para pihak di Imipas yang sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara.
Dia mengatakan uang hasil pemerasan itu lantas dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dibagikan setiap pekan pada Jumat.
"Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Iqbal Kabarnya Bakal Dapat Jatah Kursi di Kabinet, Posisinya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




