JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka e-KTP, Paulus Tannos untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
KPK mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuka percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Mengapa Praperadilan Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP Kembali Gagal?
Budi mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga tersangka kasus proyek e-KTP dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani di lembaga antirasuah.
Dia juga mengatakan, dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Budi mengatakan, selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tuturnya.
Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.
“KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap dia.
Baca juga: Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu memutuskan, Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura dalam melanjutkan permintaan ekstradisi Indonesia.
Dalam sidang itu, Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari Eugene Thuraisingam Asia.
Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proyek e-KTP.





