HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Petugas Satpol PP menggelar kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar. Hasilnya, masih banyak ditemukan sejumlah warung masih nakal menjual rokok tanpa label bea cukai dari berbagai merek rokok.
Saat turun pengawasan, kabid penegakan perda juga ditemani sejumlah pejabat lain seperti kasi penyidik dan peyelidikan, kasi pengawasan serta sejumlah anggota satpol PP dengan menggunakan mobil patroli.
“Betul, hari ini kami menggelar kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, hasilnya masih banyak kami temukan rokok tanpa cukai di warung-warung disekitar kota Pattallassang,” ujar Kabid penegak Perda Subair DP, Jumat 5 Juli 2026.
Subair mengatakan kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk menindak lanjuti aduan maupun somasi masyarakat terkait kinerja pengawasan Satpol PP terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Takalar.
“Jadi tadi malam kami mendapat perintah langsung dari bapak Kasatpol PP untuk melakukan pengawasan, perintah pak kasat ini untuk menjawab seluruh aduan masyarakat yang masuk ke kami,” jelas Subair.
Ia menjelaskan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan kerugan negara, pihaknya juga memasangkan sticker terhadap warung terkait larangan menjual rokok ilegal.
Menurut Subair, para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberi peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Kami juga menekankan kepada para pemilik kios untuk tidak memerima tawaran menjual maupun mengedarkan rokok ilegal, sebab hal itu tentu sangat melanggar peraturan daerah (Perda) maupun melanggar hukum,” tegasnya.
“Jadi hasil pengawasan kita hari di beberapa kios masih banyak di temukan berbagai macam jenis rokok ilegal. namun, kami tidak melakukan penyitaan. hanya memerikan edukasi kepada penjual jangan menjual maupun mengedarkan rokok tersebut,” katanya.
Ia nenegaskan bahwa setelah himbauan penegasan ini dikeluarkan, namun dikemudian hari masih ada ditemukan nakal dan nekat melakukan perbuatan yang sama maka, maka pihaknya akan melakukan upaya penindakan dengan melibatkan pihak berwenang dalam penindakan. (mgs)





