HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. Sony merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah kliennya ini bertujuan membuka kasus secara terang benderang sekaligus membantah anggapan bahwa Sony adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna menambahkan, Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini, meski identitas tokoh-tokoh tersebut belum dibuka ke publik.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” kata Krisna.
Surat permohonan resmi sebagai justice collaborator rencananya akan dikirim ke penyidik Jampidsus Kejagung pekan depan. Krisna berharap langkah ini menjadi itikad baik untuk menghadirkan transparansi dalam kasus tersebut.
“Pada waktunya, nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG dilaporkan menerima miliaran rupiah setiap hari.
Kasus ini juga menyingkap dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Pengadaan tersebut sudah terealisasi, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inch.
Hingga kini, penyidik Jampidsus masih melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut.




