KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Kasus Suap Izin Tinggal WNA Ditjen Imigrasi

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Aset tersebut berupa kendaraan mewah hingga kripto.

"Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :

KPK Ungkap Modus 'Uang Acc Klik' di Kasus Rasuah Izin Tinggal WNA

Aset tersebut disita dari tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Setyo menjelaskan, aset yang disita dari Ronald berupa saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi. Selain juga menyita satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, dua BPKB sepeda motor, dan satu sertifikat perhiasan cincin berlian.

Dari Juniadi, KPK menyita saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.

Sementara itu, aset yang disita dari Gusti meliputi empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, dan emas seberat 500 gram.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan pers terkait kasus di lingkungan Ditjen Imigrasi. Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN). Serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elza Syarief Jadi Pengacara Sony Sonjaya
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
PDI-P Ungkit Pesan Bung Karno Saat Temui Fretilin di Timor Leste
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Berkas Lengkap, Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu Dikirim ke Kejari Banyuasin
• 17 jam laludetik.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dorong Kreativitas Warga Lewat Pelatihan Batik Ciprat
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pakar Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Tak Dipatok 50 Tahun di RUU Polri
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.