Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih dan Patriot Bonds? Ini Kata Purbaya

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain.

Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih dan Patriot Bonds? Ini Kata Purbaya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - DPR resmi memberikan restu atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang baru.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus. Menyusul kabar tersebut, beredar isu di pasar bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang ini.

Baca Juga:
Istana Pastikan Tidak Ada Rencana Mengganti Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dirinya belum pernah mendengar adanya regulasi yang memaksakan kepemilikan instrumen tersebut, dan menegaskan sejauh ini Kepala Negara tidak pernah mengeluarkan arahan mengenai kewajiban bagi pemilik modal besar tersebut.

"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:
Penyederhanaan Layer Cukai Rokok Belum Berlaku, Menkeu Purbaya Tunggu Restu DPR

Meski memastikan tidak ada unsur pemaksaan bagi masyarakat kelas atas, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain. 

Agar instrumen ini diminati, pemerintah bakal mengguyur para investor atau pemilik dana segar dengan berbagai insentif khusus yang dinilai akan sangat menguntungkan.

Baca Juga:
Purbaya Tegaskan Defisit APBN Terkendali, Diproyeksikan Aman hingga Akhir 2026

"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.

Kendati demikian, Menkeu masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai bentuk atau skema insentif yang tengah disiapkan tersebut.

Purbaya menerangkan bahwa peluncuran Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini diyakini akan menjadi motor penggerak baru dalam memperkuat mobilisasi modal dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pembiayaan pembangunan serta menjaga ritme pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya gejolak ketidakpastian global.

Melalui penerbitan kedua instrumen ini, pemerintah berharap Danantara dapat memperlebar akses sumber pendanaan jangka panjang yang sangat dibutuhkan untuk mengeksekusi proyek-proyek strategis nasional (PSN), sekaligus memperkokoh kapasitas investasi lembaga itu sendiri. 

Purbaya pun memberikan garansi bahwa pengelolaan dan penerbitan surat utang khusus ini akan dikawal dengan koridor yang ketat dan penuh kehati-hatian.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Dunia Naik Hampir 1%
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korupsi Sertifikat K3: 8 Eks Pegawai Kemenaker Divonis 4-6,5 Tahun Penjara
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Mulai Berlaku 7 Juni 2026, Pramono Sebut CFD di Jalan Rasuna Said Cuma Sampai Jam 9 Pagi
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Cincin Nyangkut di Jari, Nenek di Yogya Bersepeda Minta Bantuan ke Kantor Damkar
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Laga kontra Timnas Indonesia, Pelatih Oman Fokus Kekuatan Tim Sendiri daripada Lawan
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.