JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
"Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.
Baca juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.
Lantas apa yang dimaksud dengan justice collaborator?
Pengertian justice collaborator
Dilansir dari Kompas.com, istilah justice collaborator sempat populer belakangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS pada 2022 silam.
Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator: Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG
Saat itu, Bharada Eliezer menempuh jalur menjadi seorang justice collaborator dalam perkara tersebut.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Baca juga: Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.