Pemerintah mengeklaim, hubungan dan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) menguat. Ini tercermin dalam perluasan akses pasar dan menyelaraskan kebijakan perdagangan, sebagai integrasi ekonomi kedua negara di pasar global.
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pada pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris. Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
“Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan,” kata Susiwijono dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2026).
Indonesia akan mendapat tarif impor tambahan 10 persen, berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain.
“Sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5%. Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa,” katanya.
Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.
“Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS,” ungkapnya.
Kata Susiwijono, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengapresiasi Jamieson Greer Pimpinan USTR Ambassador terkait komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses evaluasi tarif ini.
“Hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia. Menko Airlangga menegaskan bahwa fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” katanya.
Indonesia dan AS juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan, untuk menjaga momentum kerja sama yang kuat.
“Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan Tarif Global). Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Di sisi lain, ada beberapa isu yang belum terselesaikan, di mana AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
Katanya, AS berharap ada langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
“Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara,” ungkapnya.
Airlangga diklaim akan bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat prosedur di lapangan.
Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral dan menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.(lea/ipg)




